jpnn.com - PESISIR BARAT - Bupati Pesisir Barat, Lampung, Dedi Irawan, menyatakan bahwa seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu di wilayahnya akan dikembalikan ke tempat penugasan awal.
Dedi menjelaskan para pegawai tersebut sebelumnya bekerja di daerah domisili masing-masing. Namun, lanjut dia, penempatan berdasarkan surat keputusan (SK) membuat mereka dipindahkan ke lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut Dedi Irawan, SK penempatan yang berlaku saat ini menimbulkan keluhan terkait jarak tempuh yang jauh, tingginya biaya transportasi, hingga risiko turunnya efektivitas kinerja para pegawai.
Dia menambahkan bahwa para PPPK paruh waktu, terutama tenaga pendidik yang berasal dari Kecamatan Bengkunat dan Lemong, mengeluhkan kondisi dan jarak tempuh tempat kerjanya yang jauh. Sebab katanya, para pegawai harus menempuh tiga jam perjalanan dari rumah menuju kantor Pemkab Pesisir Barat.
“Kami harus memperhatikan kondisi di lapangan. Banyak PPPK paruh waktu yang berasal dari daerah jauh seperti Bangkunat dan Lemong. Jika mereka ditempatkan di pemda, tentu akan memberatkan dan mengganggu kinerja. Karena itu, saya tegaskan PPPK paruh waktu dikembalikan ke tempat kerja semula,” kata Bupati Dedi Irawan saat dihubungi dari Lampung Selatan, Rabu.
Oleh karena itu, dengan dikembalikannya pegawai ke lokasi awal, proses belajar mengajar dan pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan optimal. “Kebijakan ini penting dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, serta memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi para PPPK paruh waktu,” ungkapnya.
Atas perintah tersebut, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti arahan bupati dengan menerbitkan keputusan resmi agar penempatan PPPK paruh waktu kembali sesuai domisili dan tugas awal masing-masing. (antara/jpnn)










.jpeg)



































