jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut proses penurunan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayar PT Wanatiara Persada (WP).
Menurut KPK, perusahaan penghasil feronikel (paduan nikel dan besi) itu pada 2023 seharusnya membayar PBB sekitar Rp 75 miliar, tetapi diubah menjadi Rp 15,7 miliar saja.
"Seperti apa tahapan-tahapan dalam penentuan nilai pajak? Karena kalau kita melihat kembali konstruksi perkaranya, penetapan nilai PBB PT WP ini semula Rp 75 miliar, tetapi kenapa kemudian turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar?" ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Perkara yang dimaksud Budi adalah kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026.
Sementara itu, dia menjelaskan pengusutan terhadap proses penurunan nilai PBB PT Wanatiara Persada dilakukan mulai dari KPP Madya Jakarta Utara hingga ke Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Bagaimana perjalanan atau proses-proses dilakukan di Ditjen Pajak, baik di KPP Madya Jakarta Utara maupun di Ditjen Pajak Pusat, khususnya di Direktorat Peraturan perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian?" tuturnya.
Menurut Budi, KPK memandang dua direktorat tersebut memiliki peran dalam proses penilaian dan pemeriksaan PBB yang dilakukan pada KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada.
"Ya, semuanya itu nanti didalami, karena memang dalam proses penentuan tarif penilaian pemeriksaan PBB ini, diduga ada konsultasi dari KPP Madya Jakarta Utara ini kepada pihak-pihak di Kantor Ditjen Pajak," ujarnya.










.jpeg)



































