jpnn.com, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang direktur PT GPT berinisial MI terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup.
MI ditangkap pada Kamis 19 Juni 2025 setelah Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menemukan penimbunan sekitar satu ton limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (21/6) lalu.
“Awalnya kami dapat informasi mengenai dugaan kejahatan lingkungan hidup di Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru,” ungkap Kompol Bery, Jumat (20/6).
Tim Unit Tipidter Polresta Pekanbaru langsung mendatangi lokasi dimaksud dan menemukan tumpukan limbah medis B3 di dalam gudang.
“Bahkan, sebagian berserakan dan ada yang ditimbun di dalam lubang tanah yang digali, tepatnya di area tanaman ubi,” lanjutnya.
Limbah B3 medis yang ditimbun di kebun ubi secara ilegal ini diperkirakan mencapai satu ton.
Setelah melakukan penyelidikan intensif akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap MI.