jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) dengan tersangka Alvi Maulana (24), Rabu (17/9).
Rekonstruksi itu digelar di sebuah indekos Jalan kamar indekos dua lantai Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) Alvi memotong-motong tubuh kekasihnya jadi ratusan bagian.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengungkapkan total ada 37 adegan yang diperagakan. Muli dari tersangka pulang ke indekos hingga membuat potongan tubuh Tiara ke Pacet, Mojokerto.
“Total reka adegan kami laksanakan ada 37 adegan dimulai dari kedatangan tersangka pulang kembali ke kosannya sampai dengan proses dia melakukan perbuatan pembunuhan, proses dia membuang daripada barang-barang bukti di Pacet dan juga sampai dan dia kembali dan melakukan proses penghancuran daripada barang bukti di kawasan tersebut,” kata Fauzy seusai rekonstruksi.
Dia menjelaskan dalam rekonstruksi itu, Alvi mulai memutilasi korban pukul 02.00 dini setelah terlebih dulu menghabisi nyawa Tiara dengan cara menusuk lehernya.
“Pada pada pukul 2 pagi dini hari. Kemudian pelaku melakukan mutilasi itu kurang lebih sekitar 2 jam (non stop),” jelasnya.
Setelah itu, Alvi mengumpulkan potongan-potongan tubuh Tiara dan dimasukan ke dalam tas berwana merah dan dua kantong plastik dan diletakan di dalam jok motor.
“Pelaku kemudian membawa potongan bagian (tubuh korban) untuk dibuang ke Pacet,” jelasnya.