jpnn.com, JAKARTA - Wajah ketertiban Kota Palembang bersiap mengalami transformasi besar-besaran di tahun 2026.
Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah menggodok regulasi baru yang disebut sebagai "Perda Sapu Jagat".
Bukan sekadar revisi biasa. Aturan ini diprediksi akan mengubah cara warga dan pelaku usaha beraktivitas di Kota Pempek.
Kepala Satpol PP Kota Palembang Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., dalam keterangan tertulis pada Rabu (14/1/2026) mengungkapkan poin-poin dalam rancangan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Kota Palembang.
?1. Mengapa Disebut 'Perda Sapu Jagat'?
?Menurut Herison, Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang baru ini akan bersifat menyeluruh.
Dia menyebut Perda ini disebut "Sapu Jagat" karena regulasi ini akan mengatur hampir seluruh aspek kehidupan kota dalam satu pintu, meliputi:
* ?Tertib Bangunan & Usaha: Memastikan estetika dan legalitas kota.



















.jpeg)


























