jpnn.com, SEMARANG - Polisi resmi menahan Ketua Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng) Bambang Raya Saputra terkait dugaan kasus dugaan prostitusi dan striptis di Mansion Executive Karaoke Kota Semarang.
Penahanan dilakukan setelah Bambang Raya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Jumat (20/6).
"Iya, tersangka BR sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (21/6).
Kombes Dwi menerangkan proses pemeriksaan Bambang Raya berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Setelah itu, Ketua Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Jateng tersebut dijebloskan ke jeruji besi.
"Pemeriksaan selesai sekitar pukul 14.00 WIB," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersebut.
Teman seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut menjelaskan alasan penahanan karena untuk mempermudah proses penyidikan.
"Iya, alasan itu, biar mudah proses penyidikan," kata perwira menengah Polri tersebut.
Bambang Raya dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada pemanggilan pertama dan kedua, Bambang Raya tidak hadir dikarenakan ada kegiatan.