Terbit SE Ditujukan kepada Para Kepsek, Nasib Honorer Tersisa Bagaimana?

1 hour ago 24

Terbit SE Ditujukan kepada Para Kepsek, Nasib Honorer Tersisa Bagaimana?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Belum ada kejelasan nasib honorer non-database BKN yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - LOMBOK TENGAH - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menerbitkan surat edaran (SE) ditujukan kepada para kepala sekolah (kepsek) di daerah tersebut.

SE Disdikbud berisi larangan bagi kepsek mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honorer baru pada 2026.

"Sekarang kepala sekolah tidak boleh mengeluarkan SK pengangkatan guru honorer," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah Lalu Idham Khalid di Lombok Tengah, Sabtu (7/2).

Dia menjelaskan, sebelumnya kepala sekolah memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SK pengangkatan guru honorer.

Namun, setelah ada SE terbaru tersebut, kepsek tidak diperbolehkan merekrut guru honorer baru.

"Lombok Tengah saat ini mengalami kelebihan guru berdasarkan analisis jam pelajaran," katanya.

Disinggung terkait nasib honorer nondatabase BKN, dia menegaskan pemerintah daerah belum pernah mengeluarkan surat resmi untuk merumahkan mereka.

Dia katakan, status para honorer tersisa yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu dimaksud saat ini sukarelawan.

Telah terbit Surat Edaran atau SE yang ditujukan kepada para kepala sekolah, bagaimana nasib honorer tersisa?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |