jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi menyerahkan aset Jalan dan Teras Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyerahan aset ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7).
Farhan mengatakan bahwa saat ini Jalan dan Teras Cihampelas sudah bukan aset pemerintah kota, melainkan menjadi kewenangan Pemprov Jabar.
"Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620 tanggal 30 Juni 2026, menetapkan ruas Jalan Cihampelas sebagai ruas jalan provinsi sehingga kewenangan penyelenggaraan jalan berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Farhan.
Penyerahan ini juga sudah berdasarkan aturan hibah barang milik daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yaitu Pasal 396, Pasal 398, dan Pasal 330.
"Secara administratif, telah terpenuhi dokumen pendukung berupa surat permohonan, disposisi, jawaban dari pemerintah, serta hasil pembahasan dari tim peneliti," ungkap dia.
Dedi Mulyadi memastikan bahwa dalam beberapa hari ke depan Teras Cihampelas yang saat ini masih berdiri di atas jalan, akan dibongkar. Pembongkaran akan dilakukan dengan pihak swasta secara lelang.
"Iya nanti kami siapkan perangkat administratifnya dan nanti kami akan buatkan lelang. Lelang pembongkaran karena itu ada nilai. Nanti siapa yang paling mahal, ya, dia berhak untuk membongkar," kata KDM, panggilan akrab Dedi Mulyadi.
Pemprov Jabar menargetkan pembongkaran Teras Cihampelas diselesaikan selama satu bulan ke depan, dengan catatan proses administratif harus sudah selesai terlebih dahulu. "Kalau untuk administratif sebulan ini selesai. Kalau seluruhnya dengan lain segala macam, Oktober sudah bersih. Bismillah," ungkapnya.











































