jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai melalui tiap-tiap unit vertikalnya menggencarkan sosialisasi aturan cukai sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Kali ini, sosialisasi diselenggarakan di empat wilayah, yaitu Kabupaten Barru, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, dan Kota Makassar.
Bea Cukai Parepare menjalin sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Barru untuk melaksanakan sosialisasi seputar pengenalan jenis dan modus peredaran rokok ilegal.
Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor Camat Mallusetasi, Kabupaten Barru pada Rabu (15/7).
Selain diseminasi peraturan di bidang cukai, kegiatan ini juga menjadi implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Sementara itu, Bea Cukai Jagoi Babang melaksanakan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar dan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada pemilik toko dan masyarakat di wilayah pengawasan Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak pada 27-30 Juni 2026.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dalam kegiatan live talkshow Dialog Interaktif – Makassar Menyapa dengan tema 'Rokok Ilegal, Kerugian Cukai dan Ancaman Kesehatan' bersama RRI Pro 1 Makassar di saluran 94,4 FM pada Kamis (16/7).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal, baik dari sisi penerimaan negara maupun dampaknya bagi kelangsungan industri dalam negeri.









































