jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diberikan tenggat waktu satu bulan untuk memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat kelanjutan kerja sama penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Trisnawarman menyampaikan bahwa kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan standar keamanan dan kebersihan makanan yang disajikan kepada siswa.
"Seluruh SPPG yang sudah bekerja sama dalam program MBG diberi waktu satu bulan untuk memenuhi syarat SLHS. Jika tidak dipenuhi, maka kontrak mereka akan dihentikan," sampai Trisnawarman, Jumat (3/10).
Kata Trisnawarman, saat ini terdapat sekitar 342 SPPG yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sumsel.
Namun, masih banyak di antaranya yang belum memenuhi ketentuan SLHS.
Adapun SLHS mencakup sejumlah aspek penting seperti sanitasi pangan, kebersihan lingkungan, kualitas air yang digunakan, serta pelatihan bagi penjamah makanan.
"SLHS ini bukan hanya soal izin, tetapi menyangkut keamanan pangan. Termasuk kelayakan tempat, bahan pangan, alat-alat memasak, hingga kebersihan para penjamah makanannya. Syaratnya memang cukup banyak, namun ini untuk mencegah risiko keracunan atau kontaminasi makanan," kata Trisnawarman.
Menurutnya, upaya ini merupakan langkah preventif untuk menjamin makanan yang dikonsumsi siswa benar-benar aman dan layak.