Sosialisasikan Inpres Nomor 3 Tahun 2025, Kementan Bangun Komitmen Swasembada Pangan

14 hours ago 6

Sosialisasikan Inpres Nomor 3 Tahun 2025, Kementan Bangun Komitmen Swasembada Pangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 dari Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan. Foto: source for JPNN

jpnn.com - KUNINGAN - Pusat Penyuluhan Pertanian yang merupakan bagian dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian, bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dari Daerah ke Pusat.

Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan dan disiarkan langsung melalui YouTube “Penyuluhan Pertanian” serta Zoom Meeting, pada Selasa (22/7).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pentingnya peran penyuluh sebagai garda terdepan dalam transformasi pertanian.

Melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2025, penyuluh diperkuat untuk mendorong sistem pertanian yang lebih modern, berkelanjutan, dan berpihak pada petani.

Penyuluh pertanian merupakan garda terdepan dalam transformasi pertanian menuju sistem yang lebih modern, berkelanjutan, dan berpihak pada petani.

"Penyuluh dan Babinsa adalah mata dan telinga Presiden dalam mengawal sektor pertanian di lapangan," ujar Mentan Amran.

Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti mengatakan bahwa pengalihan status penyuluh dari daerah ke pusat merupakan bagian dari reformasi sistem penyuluhan. Langkah ini tertuang dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2025 dan akan mulai diterapkan pada 2026.

“Mulai 2026, seluruh penyuluh menjadi pegawai pusat agar lebih optimal dalam mendampingi petani dan mempercepat swasembada pangan,” kata Santi.

Mentan kembali mengingatkan pentingnya peran penyuluh sebagai garda terdepan dalam transformasi pertanian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |