Soal Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng, PT Temasra Jaya Gugat Oknum ke Puspom TNI

4 hours ago 16

Soal Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng, PT Temasra Jaya Gugat Oknum ke Puspom TNI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus, S.H., saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Persoalan penguasaan fisik aset tanah dan bangunan bersejarah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, resmi memasuki ranah hukum.

Itu setelah PT Temasra Jaya melayangkan laporan tertulis dan permohonan perlindungan hukum kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI pada Senin (21/9/2026).

Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Petrus Selestinus, S.H., selaku kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama PT Temasra Jaya.

Surat laporan berkode Nomor 065/PST-ASS/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 itu diterima langsung oleh perwakilan Puspom TNI, Kapten Cpm Dadan P.

Langkah hukum ini diambil untuk memperjelas status kepemilikan aset sekaligus menjaga kelestarian bangunan yang dikualifikasikan sebagai cagar budaya di kawasan tersebut.

Berdasarkan dokumen resmi, PT Temasra Jaya memegang kepemilikan sah atas lahan seluas 2.975 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1585/Gondangdia tertanggal 10 Januari 2022.

Kuasa Hukum PT Temasra Jaya Petrus Selestinus, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menempuh jalur yang bermartabat sesuai hukum acara yang berlaku agar persoalan ini mendapat titik terang. Pihaknya berharap institusi Puspom TNI dapat memproses laporan ini secara objektif dan adil.

"Kami datang melapor dan memohon perlindungan hukum atas tindakan penguasaan fisik serta perubahan pada aset bangunan cagar budaya milik PT Temasra Jaya. Kami berharap Puspom TNI dapat memproses laporan ini secara adil guna menegakkan kepastian hukum serta melestarikan cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang," ujar Petrus Selestinus di Jakarta.

Persoalan penguasaan fisik aset tanah dan bangunan bersejarah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, resmi memasuki ranah hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |