Kemenkum NTB Harmonisasi Lima Raperkada Sumbawa Barat, Ini Daftarnya

6 hours ago 19

Senin, 21 September 2026 – 20:46 WIB

Kemenkum NTB Harmonisasi Lima Raperkada Sumbawa Barat, Ini Daftarnya - JPNN.com Bali

Sekretaris Daerah Sumbawa Barat Hairul dan Kadiv PPPH Edward James Sinaga bersiap membahas hamonisasi lima raperkada. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kualitas regulasi daerah menjadi salah satu kunci agar kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.

Untuk memastikan hal tersebut, Kanwil Kemenkum NTB melakukan pembinaan dan fasilitasi persiapan harmonisasi lima produk hukum daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (21/9).

Kegiatan ini sebagai langkah awal sebelum rapat harmonisasi lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang dijadwalkan berlangsung Rabu (23/9) depan.

Kadiv PPPH Edward James Sinaga didampingi Analis Hukum berdiskusi bersama Sekretaris Daerah Sumbawa Barat, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, serta para perancang peraturan perundang-undangan daerah.

Edward James Sinaga menjelaskan lima Raperkada tersebut diajukan Pemkab Sumbawa Barat untuk memperoleh proses harmonisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua di antaranya merupakan Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 serta Raperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Menurutnya, pembinaan sebelum harmonisasi penting untuk memastikan materi muatan regulasi telah disiapkan secara tepat, baik dari sisi substansi maupun kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Menurut Edward James Sinaga, Kanwil Kemenkum NTB siap memberikan pendampingan dan masukan selama proses harmonisasi sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kualitas regulasi daerah menjadi salah satu kunci agar kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |