Soal Narasi ‘Restu Presiden’ Dalam Perkara Eks Jampidsus Febrie, Garuda Institute: Jaga Independensi Penegakan Hukum

16 hours ago 29

 Jaga Independensi Penegakan Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekjen Garuda Institute Alexander Waas, S.H., M.M. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Garuda Institute mencermati dengan saksama rangkaian pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum. dalam konferensi pers pascapemeriksaan kliennya di KejaksaanAgung pada Jumat, 17 Juli 2026.

Sejumlah pernyataan tersebut — antara lain bahwa kliennya adalah sosok “kebanggaan Presiden Prabowo Subianto”, bahwa Kapolri disebut tidak meminta izin kepada Presiden sebelum menetapkan status tersangka, serta pernyataan yang menyiratkan Presiden semestinya mengetahui dan turut menyikapi penetapan tersebut — berpotensi membangun kesan publik bahwa proses hukum yang tengah berjalan berada dalam jangkauan pertimbangan personal Kepala Negara.

Sebagai lembaga yang memiliki concern pada penguatan tata kelola hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia, Sekjen Garuda Institute Alexander Waas, S.H., M.M memandang penting untuk menyampaikan kajian dan sikap resmi atas persoalan ini.

1. Konteks Perkara

Febrie Adriansyah (FA), yang menjabat Jampidsus periode 2022 hingga pengunduran dirinya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (KortastipidkorPolri) dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan kasus PT Asabri, sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Febrie menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2026 tanpa penahanan. Kuasa hukumnya, Hotman Paris, menyampaikan sejumlah bantahan atas konstruksi perkara sekaligus mempersoalkan aspek prosedural penyidikan.

2. Titik Kritis: Personalisasi Kekuasaan dalam Wacana Publik

Garuda Institute tidak mempersoalkan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk Febrie Adriansyah, untuk didampingi kuasa hukum dan membela diri melalui jalur hukum yang sah — itu adalah prinsip due process of law yang harus dijunjung.

Sekjen Garuda Institute Alexander Waas memandang penting untuk menyampaikan kajian dan sikap resmi terkait perkara eks Jampidsus Febrie.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |