Soal Kepemilikan Pulau Sain, Piyai dan Kiyas, Kemendagri Diminta Jangan Bertele-Tele

2 hours ago 10

Soal Kepemilikan Pulau Sain, Piyai dan Kiyas, Kemendagri Diminta Jangan Bertele-Tele

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota DPR RI Robert J. Kardinal. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Robert J. Kardinal meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak ragu menetapkan Pulau Sain, Piyai dan Kiyas masuk dalam administrasi Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Menurutnya, penetapan ini penting mengingat fakta dan dokumen sejarah membuktikan bahwa tiga pulau tersebut masuk wilayah Papua.

Sebagaimana diketahui, Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas berada di perbatasan antara Provinsi Maluku Utara (Malut) dan PBD.

Tiga pulau ini masuk dalam wilayah Kab. Halmahera Tengah, Malut.

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) PBD menggugat kepemilikan pulau tersebut ke Kemendagri.

“Saya kira untuk ketiga pulau tersebut tidak perlu dipertentangkan. Fakta-fakta dan dokumen Netherland Nieuw-Guinea, yang tersimpan di Arsip Nasional di Belanda menyatakan pulau tersebut, sebelum proklamasi, berada di wilayah Irian Barat (kini Papua Barat Daya, red). Itu clear,” tegas Robert dalam keterangannya, Rabu (1/10).

Menurut Robert, data dan fakta sejarah tersebut nantinya akan diserahkan oleh Gubernur PBD dan Bupati Raja Ampat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dia pun menyampaikan apresiasi kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) yang juga tokoh senior masyarakat Papua, Freddy Numberi yang telah memperoleh fakta dokumen sejarah tersebut dari Arsip Nasional Belanda itu.

Kemendagri tidak ragu menetapkan Pulau Sain, Piyai dan Kiyas masuk dalam administrasi Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |