Soal Kasus Febrie Adriansyah, Menko Yusril Minta Publik Awasi Penyidikan Kejagung

17 hours ago 27

Soal Kasus Febrie Adriansyah, Menko Yusril Minta Publik Awasi Penyidikan Kejagung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung.

"Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, mudah-mudahan berjalan on the track. Dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," kata Yusril menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Yusril mengatakan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.

KPK juga memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus dengan beberapa syarat, termasuk ketika penyidikan berlarut-larut, kasus yang melibatkan penegak hukum seperti kasus mantan Jampidsus ???????Febrie Adriansyah, dan perkara yang menarik perhatian masyarakat serta melibatkan dana di atas Rp1 miliar.

"Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," tutur Yusril.

Ketika ditanya mengenai kekhawatiran beberapa pihak mengingat Febrie Adriansyah merupakan bagian dari Kejagung, Yuzril mengatakan penyidikan akan tetap dilakukan secara transparan dan profesional.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap berjalannya kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Menko Yusril menilai KPK belum perlu mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |