jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti wacana pemerintah untuk mewajibkan pencampuaran etanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM) sebagai upaya mengurangi emisi karbon dan ketergantungan impor.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengusulkan agar rencana pencampuran itu dilakukan uji coba terlebih dahulu sebelum dijual ke pasar.
"Sebelum diaplikasikan secara nasional agar ada zona atau area uji coba terlebih dahulu, guna melihat dampak riil di bidang teknis, ekonomi dan perlindungan konsumen," ujar Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kebijakan energi seperti itu tidak hanya dilihat dari sudut efisiensi atau lingkungan, tetapi juga dari konsumen.
BPKN menyampaikan sejumlah masukan atas wacana pemerintah mencampurkan etanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan itu harus dirancang dengan memperhatikan hak-hak konsumen.
"Agar konsumen tidak dirugikan, pemerintah dan pelaku industri harus memberikan data spesifikasi yang jelas, misalnya kadar etanol, dampak pada performa mesin, dan standar pengujian. Konsumen berhak mengetahui bahwa bahan bakar yang mereka beli sesuai kualitas yang dijanjikan," kata Mufti.
BPKN menekankan perlunya sistem pengujian laboratorium independen dan pengawasan distribusi agar tidak terjadi penyimpangan ataupun pencampuran di luar standar.