Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran Etomidate Lewat Barang Kiriman, Ada Temuan Lain

2 hours ago 22

Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran Etomidate Lewat Barang Kiriman, Ada Temuan Lain

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aparat gabungan dari Bea Cukai dan Polri menemukan paket lain berisi peralatan laboratorium yang diduga digunakan untuk pembuatan vape etomidate secara ilegal. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Upaya penyelundupan narkotika melalui barang kiriman internasional kembali terbongkar.

Kali ini, aparat gabungan dari Bea Cukai bersinergi dengan Polri menggagalkan peredaran narkotika Golongan II jenis etomidate yang dikirim melalui jasa ekspedisi internasional.

Dalam penindakan ini, Bea Cukai juga mengungkap dugaan keterkaitannya dengan produksi vape narkotika di Jakarta Utara.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan yang bermula saat petugas Bea Cukai mencurigai satu paket barang kiriman di Gudang FedEx Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (2/1).

Paket tersebut diberitahukan sebagai sampel bahan kimia carbomer 940 dengan berat 0,2 kilogram dan ditujukan kepada penerima atas nama HW dengan alamat Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Hasil pemeriksaan mendalam dan pengujian laboratorium Bea Cukai menunjukkan serbuk putih dalam paket tersebut positif mengandung etomidate.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengembangkan temuan ini melalui metode controlled delivery.

“Modus penyelundupan narkotika melalui barang kiriman terus berkembang dan memanfaatkan celah logistik. Karena itu, sinergi lintas instansi dan analisis intelijen menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredarannya,” ungkap Syarif.

Bea Cukai bersinergi dengan Polri menggagalkan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate lewat paket barang kiriman, ada temuan lain

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |