jpnn.com, JAKARTA - Tujuh DPC PPP di Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menerima kepengurusan partai PPP di bawah komando Muhamad Mardiono.
Tujuh DPC PPP se-NTT yang menolak berasal dari Sumba Barat, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Lembata, dan Ende.
Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sumba Abdul Wahab berharap Presiden RI Prabowo Subianto bisa menganulir SK Menkum terkait pengesahan kepengurusan PPP.
Menurut dia, SK Kemenkum dibuat tak berdasarkan fakta saat Muktamar X yang menyatakan Agus Suparmanto terpilih sebagai Ketum PPP secara aklamasi.
"Menyalahi fakta persidangan Muktamar, berangkat dari hal itu, kami tujuh DPC NTT properubahan meminta Presiden Prabowo untuk perintahkan Menkum mencabut SK tersebut," kata Abdul Wahab kepada awak media, Jumat (3/10).
Hal senada diungkapkan Ketua DPC PPP Nagekeo Abdul Kadir yang menilai SK tak sesuai fakta di Muktamar X.
SK Menkum mengakui Muhamad Mardiono sebagai Ketum PPP secara aklamasi melalui proses Muktamar X pada Sabtu (27/9) kemarin.
Menurut Abdul Kadir, faktanya saat Muktamar X menyatakan bahwa Agus Suparmanto yang terpilih sebagai Ketum PPP secara aklamasi.