Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok, Kejagung: Insyaallah Tim Penyidik Siap Hadir

3 hours ago 10

 Insyaallah Tim Penyidik Siap Hadir

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).

Kejagung memastikan tik penyidik Jampidsus akan hadir menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022 tersebut.

“Insya-Allah siap hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Adapun sidang gugatan praperadilan dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10) pukul 13.00 WIB.

Terkait argumen pihak Nadiem yang mengatakan penetapan mantan Mendikbudristek itu tidak sah lantaran tidak pernah diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Anang pun buka suara.

“SPDP sudah diberi. Selama ini SPDP, ‘kan, tidak ada kewajibannya. Kewajiban SPDP, 'kan, diberikan kepada penuntut umum,” ucapnya.

Diketahui, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir mengatakan terdapat tujuh alasan yang membuat penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di PN Jaksel, Jumat (3/10).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |