jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang praperadilan yang diajukan mantan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS), memasuki agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon dan turut termohon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/7/2026).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Termohon dari Polrestabes Bandung menegaskan pihaknya membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon terkait penetapan BS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Termohon, Heri Wibowo, mengatakan jawaban yang disampaikan berisi tanggapan sekaligus bantahan atas seluruh argumentasi yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya.
"Intinya jawaban itu membantah dalil-dalil pemohon atau kuasa dari tersangka yang mengajukan praperadilan," kata Heri seusai persidangan.
Menurut Heri, jawaban yang disampaikan tetap berfokus pada pokok permohonan praperadilan dengan berpedoman pada dasar dan argumentasi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Dia menjelaskan, tidak semua pihak termohon berada dalam satu tim kuasa hukum. Polri hanya mewakili institusinya sendiri, sedangkan turut termohon lainnya, seperti Kejaksaan maupun unsur lain, memberikan jawaban secara terpisah sesuai kewenangannya.
"Kalau dari Polri, kami memiliki tanggung jawab sendiri. Sedangkan pihak lain, termasuk Kejaksaan dan unsur lainnya, memiliki kewenangan masing-masing," ujarnya.
Setelah agenda jawaban termohon selesai, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/7) dengan agenda penyampaian alat bukti dari pihak pemohon.



















.jpeg)


















