jpnn.com, JAKARTA - Nasib pekerja informal yang mendominasi lebih dari 70 persen tenaga kerja di Indonesia menjadi sorotan serius.
Industri event, yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja informal terbesar, kini menghadapi tantangan struktural yang dinilai berpotensi memperburuk perlindungan terhadap para pekerjanya.
Untuk itu, Backstagers Indonesia tengah menyiapkan white paper sebagai langkah strategis mendorong perubahan kebijakan.
Ketua Umum Backstagers Indonesia Andro Rohmana Putra mengungkapkan momentum sensus ekonomi 2026 menjadi titik krusial bagi pelaku industri event untuk menyuarakan kegelisahan mereka, terutama terkait perubahan klasifikasi usaha.
“Pertama di bulan Mei itu akan ada sensus ekonomi yang dilakukan oleh BPS. Dengan adanya perubahan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020 ke 2025 itu kami di industri event. Salah satu subsektornya, yakni adalah event organizer tidak terdapat lagi KBLI nya yang sebelumnya 82302 spesial event. Sekarang kami terfragmentasi ke 3 kelas, ada kelas dengan kode 7, 8 dan juga 9,” ujar Andro di Jakarta Selatan, Jumat (17/4).
Dia menilai perubahan tersebut berdampak besar terhadap keterlihatan kontribusi industri event dalam data ekonomi nasional.
Menurutnya, fragmentasi kode usaha berpotensi membuat aktivitas inti industri event tidak tercatat secara akurat.
“Sensus yang sering kali dilakukan itu hanya melihat jumlah ekonomi yang terserap dari kode yang paling utama yang dominan. Kami, seandainya di sini ada 6 KBLI di perusahaan. Sedangkan core bisnis kami adalah event, misalkan kita event organizer. ternyata pada tahun 2026, yang paling banyak ordernya adalah sewa sound misalkan ya,” jelasnya.








































