Aturan Baru Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Warga Jakarta Harus Baca Ini!

3 hours ago 16

Aturan Baru Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Warga Jakarta Harus Baca Ini!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pajak mobil listrik. ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perubahan aturan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan, setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 diundangkan.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 April itu menetapkan dasar baru pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat di seluruh daerah.

Salah satu poin krusial dalam beleid ialah revisi ketentuan objek pajak yang dikecualikan.

Jika sebelumnya kendaraan listrik berbasis baterai mendapat perlakuan bebas pajak daerah, kini status tersebut berubah.

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Artinya, kepemilikan maupun transaksi kendaraan listrik kini berpotensi dikenakan pajak layaknya kendaraan konvensional.

Kebijakan ini menjadi babak baru dalam pengaturan fiskal sektor otomotif, terutama di tengah dorongan transisi menuju energi bersih.

Merespons aturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyiapkan langkah antisipatif.

Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis dikecualikan dari PKB dan BBNKB

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |