Pungli Perizinan ESDM Jatim, Kejati Jatim Sita Uang Senilai Rp2,3 Miliar

2 hours ago 17

Jumat, 17 April 2026 – 18:30 WIB

Pungli Perizinan ESDM Jatim, Kejati Jatim Sita Uang Senilai Rp2,3 Miliar    - JPNN.com Jatim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang tunai dan dalam rekening total senilai Rp2,3 miliar terkait kasus pungli di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang tunai dan dalam rekening total senilai Rp2,3 miliar terkait kasus pungutan luar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Uang miliaran rupiah itu disita usai Kejati Jatim saat menggeledah sejumlah lokasi dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan dan penjabat berinisial H menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Taman.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso memerinci dari tersangka Aris, penyidik menyita uang tunai sebesar RpRp259.100.000, rekening  BCA Rp109.039.809,49, dan reking Mandiri Rp494.414.140,49.

"Kemudian, dari tersangka OS menyita uang tunai Rp1.644.550.000 dan tersangka H menyita uang di dalam rekening sebesar  Rp229.685.625. Total keseluruhan uang yang disita mencapai Rp2,36 miliar," kata Wagiyo, Jumat (17/4).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai alat bukti elektronik, seperti bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, serta keterangan para pemohon izin.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana sehingga tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pemerasan, Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang Gratifikasi dan Pasal 606 KUHP baru.

Kejati Jatim sita Rp2,36 miliar terkait pungli ESDM. Tiga tersangka dijerat, aliran dana ditelusuri, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |