jpnn.com, GOWA - Sepasang kekasih tersangka kasus narkoba, Ahmad Hanafi dan Dewi dinikahkan di area ruangan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis.
Pernikahan secara sederhana tersebut berlangsung khidmat. Proses ijab kabul disaksikan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman bersama jajaran pejabat umum Polres setempat serta keluarga pengantin.
"Kami memberikan ruang ini agar akad nikahnya bisa berlangsung lancar di Rutan Polres Gowa. Kami patut memfasilitasi karena ijab kabul ini adalah hal yang sangat sakral," tutur Kapolres Aldy.
Ia juga memberikan nasihat kepada kedua mempelai agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kendati, pelaksanaannya di ruangan Rutan Polres namun tidak mengurangi esensi kesakralan ijab kabul tersebut.
"Harapan kami agar kedua mempelai ini setelah menikah menyadari kesalahannya serta setelah menjalani masa penahanan tidak melakukan perbuatan serupa," tuturnya menekankan.
Usai prosesi ijab Kabul di balik jeruji besi, kedua pasangan kekasih ini resmi menjadi pasangan suami istri. Namun demikian, keduanya tetap menjalani proses hukum.
Sebelumnya, kedua tersangka ini kedapatan membawa sejumlah paket narkoba jenis sabu di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolagi di Kabupaten Gowa.
Dari hasil pemeriksaan usai keduanya ditangkap petugas, rencananya narkoba tersebut akan diselundupkan masuk ke dalam Lapas Narkotika tersebut atas pesanan dari tahanan Lapas.