Satpol PP Bukan Petugas Biasa, Seharusnya Diangkat PNS Bukan PPPK

2 hours ago 11

Satpol PP Bukan Petugas Biasa, Seharusnya Diangkat PNS Bukan PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara, Fadlun Abdilah. Foto dok. FA for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP bukan petugas biasa, seharusnya diangkat PNS dan bukan PPPK.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara, Fadlun Abdilah kepada JPNN, Minggu (5/10).

Menurut dia, pengangkatan Satpol PP menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebenarnya sudah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU 23 Tahun 2024, tugas Satpol PP meliputi tiga hal utama, yaitu menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. 

"Tugas kami itu mengawal peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Jadi, Satpol PP bukan petugas biasa dan tidak cocok dijadikan PPPK," kata Fadlun.

Dia membeberkan perincian tugas Satpol PP sebagai berikut:

1. Menegakkan Perda dan Perkada Satpol PP bertugas untuk menegakkan dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. 

2. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman

Satpol PP bukan petugas biasa, tugasnya banyak sesuai UU 23 Tahun 2004, seharusnya diangkat PNS dan bukan PPPK

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |