jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Madiun Kota melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Verind Wibowo Putra (19) warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ke Kejaksaan Negeri setempat. Pelaku dalam kasus tersebut merupakan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riadi mengatakan perkara pembunuhan yang terjadi pada Kamis (1/1) itu telah menetapkan seorang tersangka berinisial MR (16).
"Pada hari ini, Rabu (14/1), kami sudah melakukan tahap dua, yaitu melimpahkan perkara ABH (anak berurusan hukum) dan barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun," kata Agus.
Dia menjelaskan penyidik tidak menerapkan upaya diversi dalam perkara tersebut meskipun tersangka masih berusia di bawah umur. Hal itu disebabkan ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka melebihi tujuh tahun penjara.
"Untuk diversi karena ancaman pidananya itu lebih dari tujuh tahun, kami tidak lakukan. Namun, untuk tahap pemeriksaan terhadap ABH, kami tetap melakukan pendampingan dari Bapas Madiun," jelasnya.
Agus menambahkan dalam menjalani proses hukum, MR ditempatkan di fasilitas khusus anak dan seluruh tahapan penyidikan tetap mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.
Selain itu, tersangka masih berstatus sebagai pelajar, Sat Reskrim Polres Madiun Kota juga telah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Madiun guna memastikan hak pendidikan tersangka tetap terpenuhi.










































