jpnn.com, DUMAI - Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara nonprosedural.
Dalam operasi tersebut, polisi menyelamatkan 26 calon PMI dan mengamankan tiga terduga pelaku.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Sungai Sembilan di wilayah Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026.
“Kami berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan ilegal terhadap 26 orang calon PMI yang hendak dikirim ke Malaysia tanpa prosedur resmi. Dalam kegiatan ini, tiga orang terduga pelaku turut kami amankan,” ungkap AKBP Angga, Kamis (15/1).
Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi Muchtar menambahkan pengungkapan berawal saat Unit Reskrim melaksanakan patroli rutin pada Selasa malam, 13 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang melintas di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan delapan perempuan calon PMI ilegal di dalam kendaraan tersebut dengan sopir berinisial JS (33).
Tak lama berselang, petugas kembali menghentikan minibus Isuzu warna kuning yang dikemudikan AP (31).













































