jpnn.com, BATAM - Seorang wanita melaporkan telah dianiaya yang pelakunya diduga oknum anggota Brimob.
Laporan itu dilayangkan korban melalui layanan Quick Response (QR) Code Yanduan Polda Kepulauan Riau (Kepri).
“Awal 2026 ini kami menerima satu laporan dari masyarakat yang melaporkan anggota Brimob terkait penganiayaan,” kata Kepala Bidang Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto di Batam, Kamis,.
Dia menjelaskan pelapor adalah seorang wanita berinisial RA, sedangkan terlapor adalah seorang anggota Brimob berinisial RC berpangkat Tamtama.
Dalam laporan tersebut, kata dia, disampaikan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi bulan Desember 2025.
“Hubungan antara pelapor dan terlapor saling kenal, mereka pasangan kekasih,” ujarnya.
Dia menjelaskan laporan tersebut telah ditindaklanjuti BidPropam Polda Kepri yang telah meminta klarifikasi kepada pelapor dan juga terlapor.
Menurut dia, jika anggota Brimob tersebut terbukti melakukan tindak penganiayaan maka dapat dijatuhkan sanksi berupa penetapan khusus (Patsus) selama 30 hari atau demosi minimal satu tahun.













































