Sambangi DPR, Guru & Tendik PPPK Minta Dialihkan ke PNS

8 hours ago 4

Sambangi DPR, Guru & Tendik PPPK Minta Dialihkan ke PNS

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru dan tendik PPPK yang tergabung dalam Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) se-Indonesia minta DPR RI memperjuangkan pengalihan mereka ke PNS. Foto dok. IPN for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru dan tendik PPPK yang tergabung dalam Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) se-Indonesia minta DPR RI memperjuangkan pengalihan mereka ke PNS. Permohonan itu disampaikan IPN saat beraudiensi dengan Komisi 2 dan Komisi 10 DPR RI pada 24 Juni 2025.

Menurut Sekjen IPN Indonesia Said Syamsul Bahri, perwakilan IPN dari berbagai daerah datang termasuk Riau. Semuanya sevisi minta PPPK dialihkan ke PNS melalui Keppres 

"Kami bertemu anggota Komisi 2 dari Fraksi PKS Bapak Aus Hidayah Nur dan Komisi 10 ada Ibu Reni Astuti serta Bapak Hendri Munif dari Fraksi PKS juga. Kami mihta dialihkan ke PNS melalui Keppres," kata Syamsul kepada JPNN, Rabu (25/6).

Tuntutan IPN se-Indonesia ini menurut Syamsul hal yang wajar karena melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap PNS dan PPPK. Oleh karena itu, IPN se-Indonesia mengajukan 21 daftar inventarisir masalah (DIM) kepada DPR RI melalui perwakilan Fraksi PKS.

Adapun 21 DIM perjuangan peralihan PPPK ke PNS sebagai berikut:

1. Keterbatasan Jenjang Karier

PPPK tidak memiliki jenjang karier yang jelas dan terstruktur seperti PNS, sehingga berisiko menurunkan motivasi kerja jangka panjang.

2. Keterbatasan Kesempatan Mengembangkan Kompetensi

Guru & Tendik PPPK bertemu dua komisi DPR untuk minta dialihkan ke PNS melakukan Keppres dengan mengajukan 21 DIM

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |