Sakit Hati, Suami Siri Hantam Kepala Istri Pakai Linggis, Innalillahi

1 day ago 22

Sakit Hati, Suami Siri Hantam Kepala Istri Pakai Linggis, Innalillahi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polisi saat di lokasi temuan dugaan pembunuhan di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025). Polisi menangkap suami siri yang melakukan pembunuhan ke istrinya. ANTARA/ HO-Polres Jombang

jpnn.com, JOMBANG - Polisi berhasil menangkap pria berinisial PU, 60, terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Tri Retno Jumilah, 62, di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexnader mengemukakan pelaku yang merupakan suami siri dari korban itu ditangkap di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

"Kami amankan suami siri korban di Desa Rajabasa Batu, Mataram Baru, Lampung Timur," kata Dimas di Jombang, Sabtu.

Ia mengatakan pelaku ditangkap di sebuah indekos, pada Jumat (21/11). Pelaku kabur ke Lampung karena sebelumnya pernah bekerja di Lampung selama 10 tahun.

Dimas juga menjelaskan motif pelaku menghabisi nyawa istrinya didasari rasa sakit hati dan sering diejek bahkan diusir dari rumah.

"Pembunuhan tidak direncanakan, spontan karena sakit hati ke istri. Diejek, pelaku diusir, marah sehingga terjadi pembunuhan," katanya.

Dari pengakuan pelaku, kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu (9/11) malam. Seusai melakukan aksinya, pelaku kabur menggunakan sepeda motor dan naik bus ke Pelabuhan Merak, Banten, hingga ke Mataram Baru.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan linggis untuk memukul kepala dan beberapa anggota tubuh korban sehingga korban meninggal dunia. Polisi juga sudah menyita linggis tersebut sebagai barang bukti.

Polisi berhasil menangkap pria berinisial PU, 60, terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Tri Retno Jumilah, 62, di Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang Jatim

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |