jpnn.com, JOMBANG - Polisi berhasil menangkap pria berinisial PU, 60, terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Tri Retno Jumilah, 62, di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexnader mengemukakan pelaku yang merupakan suami siri dari korban itu ditangkap di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
"Kami amankan suami siri korban di Desa Rajabasa Batu, Mataram Baru, Lampung Timur," kata Dimas di Jombang, Sabtu.
Ia mengatakan pelaku ditangkap di sebuah indekos, pada Jumat (21/11). Pelaku kabur ke Lampung karena sebelumnya pernah bekerja di Lampung selama 10 tahun.
Dimas juga menjelaskan motif pelaku menghabisi nyawa istrinya didasari rasa sakit hati dan sering diejek bahkan diusir dari rumah.
"Pembunuhan tidak direncanakan, spontan karena sakit hati ke istri. Diejek, pelaku diusir, marah sehingga terjadi pembunuhan," katanya.
Dari pengakuan pelaku, kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu (9/11) malam. Seusai melakukan aksinya, pelaku kabur menggunakan sepeda motor dan naik bus ke Pelabuhan Merak, Banten, hingga ke Mataram Baru.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan linggis untuk memukul kepala dan beberapa anggota tubuh korban sehingga korban meninggal dunia. Polisi juga sudah menyita linggis tersebut sebagai barang bukti.





































