jpnn.com - JAKARTA - Anak guru ASN PPPK diusulkan mendapatkan KIP kuliah dan regulasinya dimasukkan dalam RUU Sisdiknas.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan (Sumsel) Susi Maryani.
"Kalau bisa poin yang nomor 6 itu agar anak guru bisa mendapatkan KIP kuliah," kata Susi kepada JPNN.com, Kamis (2/10).
Dia menjelaskan, sejak diangkat menjadi ASN PPPK, anaknya yang kedua tidak bisa mendapatkan KIP kuliah. Susi harus mengeluarkan dana tidak sedikit untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Kondisi tersebut sangat membebani Susi, apalagi hanya dia yang ASN. Suaminya berdagang kecil-kecilan.
"Saya sendiri yang ASN, sedangkan suami hanya punya warung kecil-kecilan di rumah. Jadi, berat banget untuk biaya kuliah," terang Susi.
Susi yang merupakan guru PPPK pendidikan agama Islam (PAI) ini berharap usulan tersebut bisa dimasukkan Komisi X DPR RI dalam RUU Sisdiknas.
Alasannya, ASN PPPK bukan kategori masyarakat mampu, bahkan bisa dikatakan pas-pasan walaupun sudah besertifikasi pendidik.