Respons Pemkab Bantul Soal Putusan MK tentang Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

1 day ago 6

Jumat, 30 Mei 2025 – 10:30 WIB

Respons Pemkab Bantul Soal Putusan MK tentang Sekolah Gratis Negeri dan Swasta - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan telah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung pendidikan gratis di tingkat SD hingga SMP, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan penggratisan biaya sekolah untuk jenjang tersebut.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan Pemkab Bantul sudah sejak lama memberikan perhatian besar terhadap pembiayaan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Saya belum update itu, tetapi sebelum ada Keputusan MK, Pemkab Bantul sudah mengalokasikan anggaran yang sangat besar, baik untuk sekolah negeri maupun swasta,” ujar Bupati Abdul Halim pada Jumat (30/5)

Menurut Bupati, seluruh sekolah negeri di Bantul, baik SD maupun SMP, sudah membebaskan biaya pendidikan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara untuk sekolah swasta, mulai dari SD hingga SMP, termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), juga telah mendapatkan bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat (Bosnas) maupun pemerintah daerah (Bosda).

"Yang swasta pun mulai dari jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten juga MI dan MTs di Bantul ini telah mendapat alokasi cukup besar, dua-duanya swasta ini mendapatkan Bosnas juga Bosa,” jelasnya.

Tak hanya siswa, para guru dan tenaga pendidik di sekolah swasta pun turut mendapatkan insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bantul.

Halim mengatakan pemerintah daerah ingin meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh satuan pendidikan.

MK memutuskan pemerintah wajib menggratiskan biaya sekolah jenjang SD hingga SMP, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Begini respons Pemkab Bantul.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |