Reformasi Peradilan Militer Mendesak untuk Menjamin Supremasi Sipil

4 hours ago 14

Reformasi Peradilan Militer Mendesak untuk Menjamin Supremasi Sipil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Prodi Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan (HI UNPAR) bekerja sama dengan Centra Initiative dan IMPARSIAL, menggelar diskusi publik, Selasa (28/4/2026). FotoL Imparsial

jpnn.com - Reformasi peradilan militer dinilai mendesak untuk menjamin supremasi sipil, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Transformasi Militer: Dari Peradilan Militer menuju Peradilan Umum" yang digelar Prodi Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan (HI UNPAR) bekerja sama dengan Centra Initiative dan IMPARSIAL, Selasa (28/4/2026).

Forum iitu menyoroti menguatnya gejala remiliterisasi dalam kehidupan sipil serta problem akut akuntabilitas hukum terhadap anggota militer.

Direktur LBH Bandung Heri Pramono dalam diskusi itu menyoroti bahwa peradilan militer menghadirkan persoalan serius dalam hal supremasi hukum dan perlindungan korban.

Dia menjelaskan bahwa secara konseptual, hukum pidana harus menjamin prinsip equality before the law, namun dalam praktiknya peradilan militer justru menciptakan dualisme hukum yang eksklusif dan tertutup.

"Proses peradilan militer cenderung tidak transparan, minim akses bagi publik, serta berlangsung dalam lingkungan yang intimidatif bagi korban sipil," ujarnya.

Selain itu, dia mengungkapkan adanya ketimpangan relasi kuasa dalam peradilan militer akibat kuatnya budaya komando dan solidaritas korps, yang berpotensi memengaruhi independensi proses hukum.

Heri juga menyoroti bahwa putusan dalam peradilan militer kerap lebih ringan dan tidak memberikan pemulihan yang memadai bagi korban. Kondisi itu menurutnya memperkuat praktik impunitas dan menjauhkan Indonesia dari prinsip negara hukum yang demokratis.

Reformasi peradilan militer dinilai mendesak untuk menjamin supremasi sipil, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |