jpnn.com, GOWA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mengamankan 670.600 batang rokok ilegal dari penindakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (24/4).
Penindakan pertama dilakukan di Perumahan Bumi Taborong Permai, Kecamatan Pallangga, dengan hasil 40 koli rokok ilegal sejumlah 423.800 batang.
Total nilai barang dari penindakan tersebut mencapai Rp 631.743.000,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan sebesar Rp 411.896.837,00 yang terdiri dari nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di Jalan Poros Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, dengan hasil penindakan berupa 17 koli rokok ilegal sejumlah 246.800 batang.
Total nilai barang dari penindakan tersebut mencapai Rp 366.498.000,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan sebesar Rp 238.807.382,00.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha mengungkapkan barang bukti hasil penindakan saat ini telah diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang masih menjadi pelanggaran dominan di wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan barang kena cukai ilegal. Selain itu, kami berharap masyarakat dapat turut berperan aktif dalam melaporkan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal kepada Bea Cukai,” pungkasnya. (jpnn)









































