Sebarkan Ujaran Kebencian, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

4 hours ago 17

Sebarkan Ujaran Kebencian, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

YouTuber Resbob saat mendengarkan pembacaan vonis putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/4/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian mengandung rasisme terhadap Suku Sunda.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan terhadap Resbob. 

Adapun vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi dan informasi yang berisi pernyataan permusuhan dengan maksud diketahui oleh umum," kata Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar saat membacakan amar putusan di PN Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/4/2026).

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.

Resbob pun dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan Resbob ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatan terdakwa telah menodai masyarakat suku Sunda dan kelompok Viking.

Namun, hal yang meringankan adalah Resbob telah mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permohonan maaf serta belum pernah menjalani hukuman.

YouTuber Resbob dijatuhkan pidana 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung, setelah terbukti menyebarkan ujaran kebencian mengandung rasisme.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |