jpnn.com, JAKARTA - Tiga orang perwakilan masyarakat melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terkait rangkap jabatan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) sekaligus Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan.
Para penggugat, yakni Andi M Ashari Makkasau yang berprofesi sebagai advokat serta dua orang mahasiswa bernama Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi, mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
Dalam gugatanya tiga perwakilan masyarakat meminta Otto Hasibuan dapat mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024 terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status Pejabat Negara.
Para penggugat mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.
“Kami meminta Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan Prof Otto Hasibuan untuk tidak merangkap jabatan secara bersamaan sebagai penyelenggara negara,” jelas penggugat Andi M Ashari Makkasau.
Jika Presiden menolak untuk mengeluarkan kebijakan yang dimaksud, maka penggugat menuntut orang nomor satu di Indonesia itu menonaktifkan Otto Hasibuan dari jabatannya di kabinet.
“Menonaktifkan Otto Hasibuan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” papar dia.
Ia menegaskan, sikap tegas tersebut diperlukan lantaran selama ini Otto Hasibuan tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024.







































