bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan Pengucapan Sumpah dan Janji Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) atas nama Raesha Ishino Prayatno, Senin (20/7).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kakanwil Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati, serta dihadiri jajaran pejabat, saksi, rohaniawan, dan keluarga yang bersangkutan.
Kakanwil Milawati menyampaikan bahwa momen pengucapan sumpah ini menjadi tonggak penting bagi Raesha Ishino Prayatno setelah melalui proses administrasi, verifikasi, dan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sejak tahun 2024.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, yang bersangkutan secara resmi memilih dan menegaskan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia.
Kakanwil I Gusti Putu Milawati menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda diberikan kesempatan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
Setelah mencapai usia 18 tahun atau telah menikah, mereka wajib menentukan pilihan kewarganegaraannya, yang kemudian ditegaskan melalui pengucapan sumpah atau janji setia kepada NKRI.
“Menjadi Warga Negara Indonesia bukan sekadar memperoleh status hukum atau memenuhi persyaratan administratif.
Lebih dari itu, menjadi warga negara merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah yang mengandung hak dan kewajiban untuk menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, menghormati hukum, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional,” ujar Kakanwil Milawati.



















.jpeg)


















