bali.jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Bali Wayan Koster minta dukungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam optimalisasi pungutan wisatawan asing (PWA) melalui peran petugas Imigrasi di area kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan maka wisatawan asing akan lebih tertib membayar PWA sebesar Rp 150 ribu sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 tahun 2025," kata Gubernur Koster.
Menurut Koster, saat ini wisatawan asing (wisman) yang membayar pungutan baru mencapai 35 persen atau sebesar Rp 283 miliar.
Oleh karena itu, kata Koster, perlu sinergi antara Kementerian Imipas dan Pemprov Bali dalam melakukan operasi penertiban turis asing nakal pelanggar peraturan.
Termasuk wisman yang melanggar batas waktu masa berlaku visa, dan berbagai tindakan buruk yang merusak kehormatan dan martabat bangsa Indonesia.
Gubernur Koster juga membahas perlunya perbaikan kebijakan keimigrasian baik visa maupun visa on arrival (VoA).
Menteri Imipas Agus Andrianto sangat mendukung kebijakan pungutan wisatawan asing yang diterapkan Gubernur Bali.
Menteri Agus Andrianto sangat siap bersinergi dalam melakukan penertiban wisatawan asing yang berada di Bali untuk menjaga citra pariwisata Bali.