Proses Mediasi Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Arab Saudi Tak Hadir

17 hours ago 4

Proses Mediasi Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Arab Saudi Tak Hadir

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sengketa hukum antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang.

Dalam sidang mediasi terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Mei 2025, proses perdamaian kembali menemui jalan buntu.

Kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim dari kantor AM Oktarina Counsellor at Law, menyampaikan bahwa pihak Kedubes Arab Saudi hanya mengirimkan kuasa hukumnya, tanpa kehadiran langsung dari Duta Besar atau pejabat kedutaan.

“Ketidakhadiran pihak principal, dalam hal ini Duta Besar Arab Saudi, sangat disayangkan dan membingungkan mediator. Seharusnya, sebagai pihak pelawan, Kedubes menghadirkan kliennya sendiri sesuai ketentuan hukum,” ujar Aflah dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, sikap tersebut tidak mencerminkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Padahal, mediasi merupakan kesempatan yang disediakan oleh pengadilan sebagai jalan damai tanpa perlu melanjutkan ke tahap eksekusi.

Sengketa ini bermula dari gugatan Noverizky terhadap Kedubes Arab Saudi atas dugaan wanprestasi berupa tidak dibayarkannya jasa hukum (legal fee).

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Januari 2023, hakim mengabulkan sebagian gugatan secara verstek dan menyatakan bahwa hubungan keperdataan antara Noverizky dan Kedubes Arab Saudi sah menurut hukum.

Pengadilan juga menyatakan bahwa tindakan Kedubes Arab Saudi yang tidak mengganti biaya perdamaian yang telah dikeluarkan oleh Noverizky adalah perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut menghukum Kedubes untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 375 juta kepada Noverizky serta meminta Kementerian Luar Negeri Indonesia tunduk dan patuh terhadap keputusan tersebut.

Sengketa hukum antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |