Program MBG Digugat ke MK, Jawaban Mendikdasmen Telak

1 week ago 46

Program MBG Digugat ke MK, Jawaban Mendikdasmen Telak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Program MBG digugat ke MK, jawaban Mendikdasmen Abdul Mu'ti telak dan sangat tegas. Foto: Humas Kemdiktisaintek

jpnn.com, JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digugat guru honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai gara-gara MBG, gaji PPPK paruh waktu di bawah honorer karena terjadi pemotongan anggaran pendidikan.

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen Abdul Mu’ti, program MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dia memastikan seluruh program strategis pendidikan tetap berjalan dan bahkan terus diperluas.

“Kalau ada anggapan bahwa MBG mengurangi anggaran pendidikan, kami sampaikan dengan tegas bahwa itu tidak benar. Program Presiden terkait pendidikan tetap terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujar Mendikdasmen pada Kamis (19/2).

Penegasan tersebut disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Provinsi Jawa Timur yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta kepala daerah di Provinsi Jawa Timur.

Mendikdasmen menjelaskan bahwa pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran revitalisasi satuan pendidikan sebesar Rp16,9 triliun untuk merevitalisasi 16.167 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dengan tingkat realisasi pembangunan yang telah mencapai 93 persen.

"Tahun 2025 realisasi program revitalisasi sekolah mencapai 93 persen. Ini bukti bahwa komitmen negara terhadap perbaikan infrastruktur pendidikan tetap kuat,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Guru honorer menggugat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke MK. Mendikdasmen Abdul Mu’ti beri penjelasan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |