jpnn.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono, menyebutkan ada aliran uang sebesar Rp 50 juta kepada Menaker periode 2019–2024 Ida Fauziyah terkait kasus pemerasan sertifikasi K3.
Ivon mengungkap uang tersebut dititipkan kepadanya oleh terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, yang merupakan mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, untuk diserahkan ke Ida.
"Uang tersebut, Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah," kata Ivon saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (6/2/2026).
Dia menjelaskan bahwa Hery menyampaikan hal itu melalui sambungan telepon. Setelahnya, uang pun dikirimkan kepada Ivon melalui seseorang yang bernama Gunawan.
Meski tidak mengetahui tujuan uang tersebut diberikan kepada Ida, namun Ivon mengetahui uang itu diberikan dalam bentuk mata uang euro pada amplop coklat.
"Ada bukti penukaran sebesar Rp 50 juta dalam bentuk euro. Saya tahu isi dalam amplop-nya," tuturnya.
Ivon bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, yang menyeret Wamenaker periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp 6,52 miliar dan menerima gratifikasi.










































