bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Kanwil Kemenkum NTB melakukan kunjungan dalam rangka mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual di Desa Kembang Kuning, Lombok Timur, Sabtu kemarin (21/6).
Desa Kembang Kuning, Kabupaten Lombok Timur, menjadi salah satu titik fokus perhatian Kanwil Kemenkum NTB dalam upaya perlindungan dan pemajuan kekayaan intelektual (KI).
Dari hasil penggalian informasi yang dilakukan, ditemukan enam potensi kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan secara resmi.
Potensi tersebut meliputi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), baik berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun merek yang khas dan dimiliki oleh masyarakat desa.
Kepala Desa Kembang Kuning H. Lalu Sujian menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian serta langkah konkret yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum NTB.
“Ini adalah bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan desa untuk membangun serta melindungi kekayaan intelektual milik masyarakat,” ujar H. Lalu Sujian.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran KI.
H. Lalu Sujian berharap agar kegiatan ini segera ditindaklanjuti dengan edukasi dan sosialisasi kepada aparat desa dan masyarakat.