jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Jajaran Polsek Lais, Polres Musi Banyuasin membekuk dua pencuri komponen alat berat milik PT Seribu Satu Nian (SSN).
Kedua pelaku yakni Wiro Sableng (20) dan Mulyadi (40), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang karyawan PT SSN Amiri Aripin (60).
Dalam laporannya, PT tersebut kehilangan dua unit plat cover tangki bulldozer tipe D6G-2XL di workshop perusahaan pada Sabtu (11/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Roli Setiawan bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi para pelaku.
"Sehari setelah kejadian, pada Minggu (12/7/2026), dua pria yang diduga terlibat diserahkan ke Polsek Lais oleh pelapor bersama Kepala Desa Tanjung Agung Utara dan sejumlah saksi," ungkap Hutahaean, Minggu (19/7/2026).
Dari tangan keduanya, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit plat cover tangki hydraulic rear cabi bulldozer warna kuning merek CAT bertuliskan PT Seribu Satu Nian yang sebelumnya dilaporkan hilang.
"Hasil pemeriksaan saksi, olah TKP, dan gelar perkara menetapkan Wiro sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan. Sementara Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu tindak pidana tersebut," ujar Hutahaean.









































