jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita Sri Wulandari di Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat.
Penyidik Satreskrim Polres Muara Enim menetapkan dua tersangka, yakni A (37) sebagai pelaku utama pembunuhan, dan M yang membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan.
Tersangka utama dijerat Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 458 Ayat 1 KUHP, dan lebih subsider Pasal 479 Ayat 3 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Adapun tersangka kedua dijerat Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 479 Ayat 3 KUHP, dan lebih subsider Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Waka Polres Muara Enim Kompol Toni Arman mengatakan selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 6863 AEF, satu helai jilbab warna krim, satu pasang sandal cokelat, satu helai celana panjang hitam, satu helai kaus abu-abu, dan satu helm warna hitam.
Kompol Toni menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B - 08 / I / 2026 / Polsek Lembak / Polres Muara Enim / Polda Sumsel tanggal 27 Januari 2026.
Kasus ini kali pertama diketahui saat seorang warga yang tengah menyadap karet di semak belukar Desa Gaung Asam menemukan sesosok mayat perempuan dalam kondisi sudah membusuk, tertutup daun serta ranting kayu.
"Setelah menerima laporan, petugas Polsek Lembak bersama Tim Sat Reskrim Polres Muara Enim segera melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan identifikasi dan menangkap pelaku," terang Toni, Kamis (19/2).












































