jpnn.com, MUARA ENIM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim membongkar kegiatan illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin yang terjadi di wilayah kerja Pertamina KM 322 Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim menerangkan bahwa terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pengeboran minyak yang mencurigakan di sekitar wilayah kerja Pertamina.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu 27 Agustus 2025 sekitar pukul 13.20 WIB, Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati adanya kegiatan pengeboran menggunakan satu set mesin rig lengkap dengan peralatan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig), dan M (kernet operator).
Ketiganya langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 set mesin rig dan kerangka, 1 unit mesin penggerak diesel, 1 unit genset, beberapa selang berdiameter 1,5 dan 5 inci, dua buah kunci pipa, serta dua drum ukuran 210 liter.
“Ketiga pelaku ini diduga kuat melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di area kerja Pertamina tanpa izin resmi. Tujuannya untuk menemukan titik sumur yang dapat menghasilkan minyak mentah secara ilegal,” terang Yogie, Kamis (9/10/2025).
Kata Yogie, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan illegal drilling tersebut.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan eksploitasi minyak tanpa izin karena tindakan tersebut merugikan negara dan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun pencemaran lingkungan,” kata Yogie.