Polres Banyuasin Ringkus Bandar Narkoba, Senjata Rakitan dan Amunisi Turut Disita

1 day ago 21

Polres Banyuasin Ringkus Bandar Narkoba, Senjata Rakitan dan Amunisi Turut Disita

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pengedar narkoba saat ditangkap. Foto:pixabay.

jpnn.com, BANYUASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jaringan lokal di Desa Tanjung III, Kecamatan Rantau Bayur, Kamis (20/11/2025) pagi.

Pelaku berinisial C.A.U.B (47), ia ditangkap beserta barang bukti puluhan gram sabu-sabu, ekstasi, hingga senjata api rakitan.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menerangkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, tim gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satsabhara Polres Banyuasin bergerak melakukan penggerebekan.

"Pada pukul 06.30 WIB, pelaku diamankan di kediamannya. Barang bukti narkotika ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah, sementara satu unit handphone ditemukan di lantai dapur," terang Ruri, Minggu (23/11).

Dalam penggerebekan polisi menyita 10 bungkus dengan berat bruto mencapai 101,36 gram. Sementara untuk ekstasi, disita 92 butir pil dengan total berat 35,02 gram, yang terdiri dari pil bergambar Minion dan Heineken. Selain itu, juga ditemukan serbuk dan pecahan ekstasi seberat 5,93 gram.

"Anggota juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lengkap dengan 35 butir amunisi kaliber 9 mm dan 5 butir amunisi kaliber 38 mm. Barang bukti senjata ini kemudian diserahkan ke Satreskrim untuk penyidikan lebih lanjut," kata Ruri.

"Pelaku yang berprofesi sebagai petani diduga kuat merupakan bandar pengedar di wilayahnya," tutup Ruri.

Edarkan narkotika jenis sabu-sabu, pria berinisial C.A.U.B (47) diringkus Satresnarkoba Polres Banyuasin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |