jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan tiga tersangka dibalik kasus penyekapan para pencari pekerja di Jalan Kedung Anyar II No. 35, Surabaya. Insiden itu diduga sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga tersangka adalah perempuan berinisial PN (50) dan SL (53), serta satu laki-laki berinisial ER (41).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan terbongkarnya kasus itu bermula saat pihak kepolisian mendapat laporan adanya penyekapan di tempat kejadian perkara.
“Salah satu seorang korban berinisial YK (22) asal Cirebon memberanikan diri melapor melalui siaran pengaduan di Radio Suara Surabaya. Polisi menindaklanjuti laporan dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya," tutur Lutfi, Kamis (5/6).
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan pelapor dan korban lainnya berinisial NA (47) asal Nganjuk. Kedua korban langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
"Penyelidikan tak berhenti di situ. Dari keterangan awal, terungkap bahwa dua korban tersebut sebelumnya direkrut oleh tersangka perempuan berinisial PN (50) dan ditampung oleh tersangka SL (53)," katanya.
Tak berhenti sampai disitu, proses pengembangan terus dilakukam dan didapati ada lima korban tambahan.
Mereka ialah NP (31, Lumajang), RS (34, Sumenep), EH (39, Jember), VW (45, Ambon), dan DF (23, Surabaya). Kelima korban ditemukan di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo.
Di lokasi itu pula, polisi mengamankan tersangka ketiga, seorang laki-laki berinisial ER (41) yang diketahui akan memberangkatkan para korban ke Malaysia.