jpnn.com - PALEMBANG - Sebanyak 2.187 pegawai non-ASN Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, diusulkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pemda yang dipimpinnya menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang mengajukan formasi PPPK paruh waktu.
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan.
Menurutnya, banyak non-ASN atau honorer yang sebelumnya belum terakomodasi dalam seleksi PPPK reguler.
"Sejak awal, kami yang pertama kali mengusulkan adanya PPPK paruh waktu. Pertimbangannya sederhana, kami ingin memberi ruang bagi kawan-kawan yang kemarin belum sempat terangkat," katanya di Palembang, Kamis (25/9).
Dikatakan, saat ini seluruh calon PPPK Patuh Waktu sedang menjalani tahap pemberkasan.
"Setelah proses pemberkasan rampung, berkas akan langsung dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIP/NI PPPK)," ungkapnya.
Dewa mengatakan skema PPPK paruh waktu ini dianggap sebagai solusi inovatif dalam mengatasi kebutuhan tenaga kerja pemerintah daerah.