PPPK Orang-orang Terpilih, Memperoleh Hak dan Fasilitas sebagai ASN

2 hours ago 12

PPPK Orang-orang Terpilih, Memperoleh Hak dan Fasilitas sebagai ASN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK formasi 2024 tahap 2 di lingkungan Pemkab Bantul Daerah menerima SK pengangkatan, Kamis (25/9/2025). Foto: ANTARA/HO-Kominfo Bantul

jpnn.com - BANTUL - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih menyerahkan SK pengangkatan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap 2, Kamis (25/9).

PPPK yang menerima SK pengangkatan sebanyak 111 pegawai yang formasinya terdiri dari 58 tenaga pendidik, 37 tenaga kesehatan, dan 16 tenaga teknis.

Abdul Halim menekankan pentingnya para PPPK menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Jadikan momentum ini sebagai bagian penting dalam kehidupan saudara-saudara untuk memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara, yang ujungnya masa depan bagi masyarakat Bantul yang lebih baik," kata Bupati Halim pada acara penyerahan SK PPPK Tahap II di Bantul, Kamis.

Bupati Bantul berharap seluruh PPPK dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik karena PPPK adalah orang-orang yang terpilih yang telah menjalani serangkaian proses seleksi yang panjang.

"Ingatlah bahwa posisi kalian saat ini merupakan amanah yang mulia, sebuah kepercayaan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya," katanya.

Selain penyerahan SK, pemerintah daerah juga memastikan bahwa seluruh PPPK Tahap II akan memperoleh hak dan fasilitas sebagai ASN, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, semua PPPK otomatis didaftarkan menjadi peserta pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta mengikuti program Taspen Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bupati mengatakan bahwa PPPK merupakan orang-orang terpilih yang akan memperoleh hak dan fasilitas sebagai ASN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |